Hal yang perlu diperhatikan Starlink seperti memberikan kualitas layanan sesuai harga yang dibayarkan konsumen. Memiliki badan usaha tetap Indonesia, call center dan jelas siapa penanggung jawab Starlink di Indonesia bilamana konsumen complain terhadap layanan Starlink.
"Kemudian juga kewajiban membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) telekomunikasi, BHP frekuensi dan kewajiban USO," timpalnya. Heru memahami kekhawatiran terjadinya persaingan tidak sehat antara Starlink dengan perusahaan Penyedia Jasa Internet (PJI) asal Indonesia.
"Yang juga perlu dijaga adalah kompetisi yang sehat antar pemain internet broadband dan juga potensi predatory pricing yang seolah di awal menguntungkan konsumen, tapi akan membuat kompetisi tidak sehat dan pada gilirannya akan mempermainkan harga yang merugikan konsumen karena kompetisi tidak jalan di mana pesaingnya bangkrut," tutur Heri.