SHARE:
Pendaftaran PSE merupakan perintah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi belum memberikan jawaban atas pertanyaan Technologue.id melalui pesan singkat terkait perkembangan terakhir ribuan PSE yang belum mendaftar OSS.