Technologue.id, Jakarta - Country Director Google Cloud Indonesia, Megawaty Khie, memastikan layanan Google Cloud tidak terpengaruh dengan aturan pendaftaran Online Single Submission (OSS) Kominfo bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kami berbeda, yang dimaksud adalah Google, bukan Google Cloud. Kami selalui berupaya memenuhi aturan atau regulasi yang berlaku," kata Megawaty Khie di sela-sela acara kerja sama Google Cloud Indonesia dengan Indosat Ooredoo Huchitson di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dia menambahkan, sepengetahuannya proses pendaftaran masih berproses.
Baca juga:
Google Hangouts Akan Pamit pada Bulan November
Sebelumnya, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menyebut sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di antaranya Google, Facebook dan Twitter, belum mendaftar ke Online Single Submission yang sudah merka siapkan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerepan, menyebutkan, ribuan PSE ini harus melakukan pendaftaran ulang sebelum tanggal 20 Juli 2022. Jika sampai tanggal 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan menindak tegas PSE yang belum terdaftar.
Adapun sanksi yang bakal diberikan, pertama surat teguran. Jika ngeyel bisa berpotensi mejadi PSE ilegal dan berakhir pada pemutusan akses atau pemblokiran.