Technologue.id, Jakarta - Seorang hakim distrik di California telah menolak gugatan Donald Trump terhadap Twitter. Dia menyatakan larangan terhadap mantan Presiden AS itu dari platform adalah legal.
Keputusan, yang diturunkan belum lama ini, memberi Trump dan sekelompok pengguna yang terlarang lainnya untuk mengajukan banding hingga hingga 27 Mei mendtang.
Keputusan atau perintah yang sangat kritis terhadap klaim gugatan itu menunjukkan setiap versi tuntutan yang diubah akan menghadapi perjuangan argumentasi yang berat. Secara khusus, perintah tersebut menolak klaim Trump bahwa Twitter melanggar Amandemen Pertama dan menolak klaim Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tidak konstitusional.
Baca juga:
Twitter Uji Coba Fitur Baru Tweet Media Campuran
“Penggugat tidak memulai dari posisi yang kuat,” catat Hakim James Donato dalam paragraf pertama analisisnya, dikutip The Verge, Minggu (8/5/2022).
Trump mengajukan gugatan di Florida tahun lalu, tapi kemudian dipindahkan ke negara bagian asal Twitter di California, seperti halnya gugatan serupa terhadap YouTube dan Meta (saat itu Facebook). Trump gagal dalam upaya awal untuk membuat Twitter memulihkan akunnya saat persidangan berlangsung, dan mengajukan keluhan yang diubah untuk memperkuat kasusnya.
Tetapi Hakim Donato memutuskan Twitter tidak beroperasi sebagai aktor negara ketika melarang Trump -klaim yang dibuat Trump dengan mencatat bahwa beberapa anggota parlemen telah meminta Twitter untuk menghapusnya dari platform.
Baca juga:
Fitur Baru WhatsApp Bisa Kirim File Ukuran Lebih Besar Hingga 2 GB
“Para legislator benar-benar bebas untuk mengungkapkan pendapat tanpa dianggap sebagai suara resmi negara,” kata putusan itu.
Sebagai catatan tambahan, Twitter masih dapat secara sukarela memulihkan akun Trump. Terlebih setelah Elon Musk masuk ke Twitter membawa bendera kebebasan berpendapat di ruang jejaring sosial.