Technologue.id, Jakarta - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk badan.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain secara langsung yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pokok pajak mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Selain itu ada Aplikasi Kunjung Pajak, dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pjak terdaftar.
Baca Juga:
Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Caranya
Dan yang terakhir melaporkan SPT Tahunan secara online, melalui DJP, secara e-Filing, dan e-Form.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online:
- e-filing, Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S dan 1770SS:
- Siapkan dokumen penting
- Buka djponline.pajak.go.id, masukan NPWP dan password, lalu klik login
- Pilih layanan e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasaan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email.
- Masukan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT