Technologue.id, Jakarta - Twitter menuntut Elon Musk ke meja hijau untuk memaksanya menyelesaikan akuisisi seperti yang disepakati sebelumnya oleh kedua pihak.
Gugatan itu, yang diajukan di Delaware Court of Chancery pada Selasa pekan ini, muncul setelah Musk mengatakan melalui sebuah surat kepada pengacara top Twitter, Jumat (8/7/2022) malam, bahwa bos Tesla itu ingin mengakhiri perjanjian akuisisi senilai Rp635 triliun.
Dalam suratnya, pengacara Musk menuduh Twitter melanggar beberapa ketentuan dari kesepakatan itu. Misalnya, menahan data yang diminta Musk untuk mengevaluasi jumlah bot dan akun spam di platform.
Baca juga:
Elon Musk Batal Beli Twitter
Tim hukum Twitter membalas dalam sebuah surat pada Senin pekan ini, dengan menyatakan upaya penghentian pembelian oleh Musk tidak valid dan salah. Bahkan mengklaim pemilik SpaceX itu sendiri yang telah melanggar perjanjian dan menuntut agar dia menindaklanjuti kesepakatan awal.
Pengacara Twitter berusaha untuk mencegah Musk dari pelanggaran lebih lanjut dari perjanjian. Karena itu, mereka memaksa penyempurnaan merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang luar biasa.
"Pada April 2022, Elon Musk menandatangani perjanjian merger yang mengikat dengan Twitter, berjanji untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan kesepakatan," tulis pengaduan Twitter seperti dilansir CNN, Jumat (14/7/2022).