Technologue.id, Jakarta - TikTok menyebut larangan layanan mereka di Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk mengekang kebebasan berbicara para penggunanya di negara tersebut. Diketahui Tiktok memiliki 170 juta pengguna di Negeri Paman Sam itu.
TikTok berargumen di pengadilan pada hari Senin bahwa undang-undang AS - yang akan melarangnya kecuali dijual oleh ByteDance - akan memiliki dampak yang "mengejutkan" pada kebebasan berbicara penggunanya di AS, dikutip dari BBC.
Undang-undang tersebut didorong oleh kekhawatiran bahwa data pengguna AS rentan terhadap eksploitasi oleh pemerintah Tiongkok. TikTok dan ByteDance telah berulang kali membantah memiliki hubungan dengan otoritas Tiongkok.
Baca Juga:
Apple Rilis iOS 18 untuk Sebagian Model iPhone, Ini Fiturnya
Perusahaan tersebut menggugat untuk memblokir undang-undang tersebut pada awal Mei, menyebutnya tidak konstitusional dan merupakan larangan efektif terhadap kebebasan berbicara 170 juta penggunanya di AS.
Panel yang terdiri dari tiga hakim mendengarkan argumen perusahaan di pengadilan banding di Washington DC pada hari Senin. "Undang-undang ini memberlakukan larangan berbicara yang luar biasa berdasarkan risiko masa depan yang tidak dapat ditentukan," kata pengacara TikTok dan ByteDance Andrew Pincus kepada pengadilan.
Pincus menyatakan bahwa perusahaan itu "tidak dimiliki" oleh Tiongkok. "Pemilik TikTok adalah ByteDance Limited, perusahaan induk Kepulauan Cayman," katanya.
Namun Hakim Sri Srinivasan menanggapi bahwa perusahaan itu "tunduk pada kendali Tiongkok". Pincus mengatakan pemerintah AS tidak menuduh adanya kejahatan yang terjadi dan perusahaan itu dihukum atas dugaan bahwa mungkin ada masalah di masa mendatang.