SHARE:
Technologue.id, Jakarta - Tarif baru ojek online ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojol resmi berlaku tiga hari setelah putusan kenaikan. Artinya, tarif naik mulai tanggal 10 September 2022.
Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.
Baca juga:
Tok! Tarif Ojol Resmi Naik Tanggal 10 September 2022
KP 564 Tahun 2022 (lama):
- Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850-2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250-11.500.
- Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600- 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000-13.500.
- Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100-2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500-13.000.