Technologue.id, Jakarta - Menurut Lokadata.id, sekitar 78 persen masyarakat setiap hari menggunakan aplikasi fintech, mulai dari dompet digital, layanan pinjaman, hingga pembayaran digital.
Selain itu, riset juga mengungkap bahwa persentase populasi unbanked (orang yang belum memiliki akun bank) masih tinggi di angka 67%, sehingga fintech dianggap berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.
Besarnya potensi pengguna layanan fintech ini, maka regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memastikan regulasi yang dibuat menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Riset Lokadata: 73% Generasi Muda Pakai Bank Digital
Tidak hanya itu, penyedia layanan fintech dan bank digital pun harus terus meningkatkan literasi keuangan bagi konsumen, transparansi layanan, serta menjaga keamanan data. Khususnya transparansi harus jelas terhadap calon peminjam online, sehingga strategi ini diyakini mampu menekan masalah kredit macet.
"Transparansi, misalnya (nasabah mau) ambil iPhone 15, mau (cicil) yang 3 bulan berapa, 6 bulan berapa, kelihatan dari angsurannya berapa. Tugas kami, penyedia layanan, semua keterbukaan terhadap konsumen. (Konsumen) harus memiliki kemampuan, belanja sesuai kebutuhan bukan keinginan," tutur Iwan Dewanto, Direktur PT Indodana Multi Finance di acara GDP Venture Power Lunch dengan topik ”Dunia Baru Fintech: Praktis atau Berbahaya?" di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Ia juga mengatakan, ada credit scoring, termasuk melihat karakteristik atau behaviour dari pengguna dan juga data demografinya. Perusahaan pun perlu melakukan simulasi berkaitan dengan pinjaman dan keterbukaan informasi terhadap nasabah, termasuk menjelaskan berapa bunga maupun dendanya.