Technologue.id, Jakarta - Bagi Anda yang gemar mengabadikan momen dalam bentuk foto atau video di dalam kabin pesawat, perlu mengetahui aturan baru yang dibuat oleh salah satu maskapai penerbangan ini. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuat peraturan agar penumpang untuk tidak mendokumentasikan segala kegiatan apapun di dalam pesawat. Larangan dokumentasi yang diberlakukan sejak 14 Juli 2019 itu sontak mendapat respon kekecewaan dari penghuni dunia maya. Mereka menuangkan perasaannya lewat meme. Beredar berbagai unggahan meme yang mengundang tawa namun sebenarnya sindiran halus. Salah satu perusahaan yang membuat aturan 'tandingan' adalah Grab. Bedanya, perusahaan ride hailing asal Malaysia itu memperbolehkan penumpangnya melakukan selfie atau boomerang dengan driver. Namun, Grab tidak mengizinkan penumpang merekam video TikTok lantaran bisa membahayakan keselamatan di jalan. Pengumuman No.JKT48/GOTS08JELEK/080989999/008 tersebut dinilai bukanlah surat resmi yang dikeluarkan PT Grab Indonesia. Hal ini dikarenakan surat tersebut hanyalah beredar di twitter sebagai viral saja. Sama seperti Grab, toko buku dan publisher Gramedia juga turut membuat aturan nyeleneh yang mengizinkan pengunjung untuk menjepret foto dengan alasan menarik orang lain agar tergoda membaca buku. Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, juga mengedarkan peraturan sendiri yang menggelitik. Aturan ini merujuk pada etika saat mengunjungi outlet Sang Pisang, salah satu bisnis usaha milik Kaesang. Salah satu aturannya berbunyi "dilarang selfie tanpa membeli' So, Anda suka peraturan yang mana?
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: