Technologue.id, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Satgas ini akan menjalankan tugasnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024.
Dalam Keputusan Presiden terkait Satgas pemberantasan judi online itu, pasal 4 berbunyi antara lain, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Adapun susunan anggota Satgas tersebut terdiri atas:
- Ketua Satgas : Menkopolhukam
- Wakil Ketua Satgas : Menko PMK
- Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika
- Wakil Ketua Harian Pencegahan : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Baca Juga:
Makin Darurat, Kominfo Tegaskan Gerak Cepat Berantas Judi Online
Satgas ini memiliki anggota dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.