Serupa dengan Bebin, pengamat otomotif lainnya, Yannes M Pasaribu menyebut penerapan mobil terbang di Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk regulasi.
"Kehadiran mobil terbang dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kebutuhan akan regulasi khusus, pengembangan infrastruktur pendukung, serta pertimbangan biaya," tambahnya.
Menurut Yannes, regulasi yang ada saat ini di Indonesia belum mencakup aspek mobil terbang.
Baca Juga:
Kemendag Tegaskan Lindungi Konsumen Terkait Skandal Uji Keselamatan Mobil Daihatsu
"Regulasi (mobil terbang di Indonesia) belum ada. Jadi, perlu adanya pembahasan dan penetapan aturan yang jelas untuk mengatur aspek operasional dan keamanannya," kata Yannes.
Selain itu, infrastruktur pendukung seperti landasan pacu dan sistem navigasi khusus untuk mobil terbang juga harus dikembangkan.