Technologue.id, Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan pedagang online di platform marketplace untuk memiliki nomor identifikasi pajak mulai tahun ini. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kepatuhan dalam industri e-commerce yang tumbuh cepat. Tokopedia dan Bukalapak menjadi salah satu perusahaan e-commerce yang akan meminta penjual untuk menunjukkan nomor identifikasi, yang dikenal sebagai NPWP, sebagai syarat untuk beroperasi di platform mereka, menurut Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Platform e-commerce ini akan menyerahkan laporan transaksi bulanan kepada pemerintah.
Baca juga:
Belajar Kasus Tokopedia, IdEA Siap Kaji Penjualan Flash Sale
“Kami ingin meningkatkan penegakan pajak, tetapi kami tidak ingin menakut-nakuti startup,” kata Pakpahan dalam sebuah wawancara di Jakarta, sesuai yang dilansir dari TheStar.com (05/10/2018). Lanjutnya, "Alih-alih startup bertindak mengumpulkan pajak, pedagang mereka akan melakukan self-assessment terhadap tunggakan."Baca juga:
Amazon Mau Masuk Indonesia, Apa Kata Bukalapak?
Presiden Joko Widodo mempercepat upaya untuk meningkatkan pendapatan dalam rangka membantu membiayai miliaran dolar dalam proyek-proyek infrastruktur karena ekonomi berjuang di tengah kekalahan pasar berkembang. Toko online telah berkembang pesat di Indonesia dengan beragam vendor yang menawarkan barang-barang mulai dari busana hingga produk elektronik, seringkali lolos pajak tanpa menyertakan pendapatan. Nilai transaksi e-commerce di Indonesia akan tumbuh mencapai US$65 miliar pada 2022 dari US$8 miliar pada 2017, menurut prediksi McKinsey & Co. Bukalapak melaporkan pertumbuhan tahunan 60 persen dari para penjualnya pada bulan Juni dan mendaftarkan ratusan toko mom-dan-pop setiap hari.Baca juga:
Meriahkan Kampanye 10.10, Infinix Tawarkan Promo Menggiurkan
Mulai bulan Juli 2018, pemerintah telah menurunkan pajak penghasilan final untuk usaha mikro, kecil dan menengah menjadi 0,5 persen dari 1 persen, dan memberikan masa transisi selama tujuh tahun sebelum menerapkan tarif normal.