Pada 2021. kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) melaporkan bahwa hukum Indonesia melanggar hak asasi manusia. Sulit untuk tidak setuju dengan ini karena ternyata pemerintah daerah akan dapat memutuskan konten mana yang benar dan mana yang salah.
Awal Juli 2021, EFF mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam surat resmi, kita dapat membaca bahwa pemerintah harus membatalkan “aturan moderasi konten invasif”.
Meski demikian, Apple, Microsoft, Google, Amazon, TikTok, Twitter, Netflix, dan Spotify terdaftar untuk mendapatkan lisensi pada pekan lalu.