Genzone.id, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Apabila sudah mendekati masa kadaluarsa, pengemudi bisa melakukan registrasi perpanjangan SIM di gerai-gerai yang tersedia seperti pelayanan SIM keliling online.
Berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM keliling online yang dilakukan Satpas 1221 Polres Metro Depok. Hari ini, Selasa, 23 April 2024, lokasi SIM keliling online berada di:
Baca Juga:
Harapan APJII Setelah Jalin Kerjasama dengan Starlink
- Pos Lalu Lintas Kukusan, Jl Gotong Royong Kukusan Beji, Depok
- Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis
Untuk jam operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Sementara pendaftaran pelayanan SIM keliling ditutup pukul 11.00 WIB. Maksimal pemohon SIM setiap harinya hanya sampai 200 orang.
Persyaratan Permohonan SIM
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII - Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
Biaya pembuatan SIM