Technologue.id, Jakarta - Kebocoran data menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjelaskan, PP No 71 mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik itu PSE privat atau swasta, maupun publik.
Selain itu, Johnny menjelaskan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.
Baca juga:
Kominfo Percepat Agenda Transformasi Digital Nasional
“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik, sehingga jika terjadi serangan siber bisa diatasi,” tuturnya dikutip dari laman Kominfo, Rabu (1/6/2022).
Menkominfo mengingatkan, PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan. Kementerian sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa di mana letak kesahanan kebocoran data.
Jika ditemukan kesalahan, maka ada sanksi terhadap PSE. “Saya ingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan teknologi enskripsi yang kuat. Kami sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia," ujarnya.