Technologue.id, Jakarta - Kehadiran layanan internet berbasis satelit Starlink menawarkan banyak potensi bisnis sekaligus tantangan bagi kelangsungan industri telekomunikasi di Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.
Falatehan, Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo mengatakan bahwa Kominfo akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink," katanya, dalam cara Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:
Soal Starlink, Operator Seluler Singgung Kesetaraan Aturan
Dia menambahkan seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi termasuk hak dan kewajibannya. "Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia," katanya.
Falatehan menambahkan Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi dan hingga saat ini tarif yang Starlink berlakukan. "Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," jelasnya.
Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.
Baca Juga:
Starlink Bisa Matikan ISP Lokal, APJII Rilis 4 Rekomendasi untuk Pemerintah
"Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia. "Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan," katanya.