"Dengan melihat kejadian ini, menggunakan PDN bisa membahayakan negara jika tidak dilengkapi dengan pengamanan yang kuat, sehingga masing-masing instansi pemerintah yang hosting di PDN harus membuat Bussiness Continuity Plan (BCP) yang kuat sehingga tidak bergantung 100% kepada infrastruktur PDN," terang Pratama.
PDN menurut Pratama harus menjelaskan apa yang terjadi serta semenjak awal memaparkan BCP dari risiko semacam ini. "Yang perlu menjadi catatan adalah PDN yang dibangun saat ini hanya menyediakan infrastrukturnya saja untuk menyimpan data dari masing-masing instansi pemilik SPBE," kata Pratama.
"Faktor keamanan siber juga masih perlu mendapatkan perhatian khusus karena yang dijamin oleh pengelola PDN saat ini adalah keamanan siber dari infrastuktur PDN itu sendiri, sedangkan keamanan siber dari aplikasi setiap SPBE masih menjadi tanggung jawab dari instansi pemilik SPBE tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Pratama mengatakan, saat ini PDN dipergunakan oleh layanan seluruh instansi pemerintahan, di mana masalah seperti ini tidak seharusnya terjadi pada data center seperti PDN apalagi dipergunakan untuk layanan pemerintah.
Masalah ini bisa diantisipasi apabila dipertimbangkan faktor pengamanan berupa redundancy baik dari sisi perangkat keras seperti server dan media penyimpanan, catuan listrik dari beberapa gardu yang berbeda serta UPS (Unintetuptinle Power System) serta koneksi Internet dari beberapa ISP.
PDN yang direncanakan oleh Pemerintah akan berlokasi di 4 kota, namun saat ini PDN yang berlokasi di Cikarang masih proses pembangunan dan baru akan diresmikan pada 17 Agustus 2024. "Diharapkan dengan adanya kejadian ini Pemerintah bisa melakukan evaluasi PDN yang dipergunakan saat ini dan meningkatkan beberapa hal yang dibutuhkan sambil menunggu PDN yang sebenarnya sudah siap untuk dipergunakan," pungkasnya.