Wamenkominfo menekankan kehadiran kecerdasan buatan tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat global, tetapi juga berdampak negatif.
"Munculnya konten seperti Presiden Jokowi yang berbicara menggunakan bahasa Mandarin yang disunting menggunakan deep fake, misinformasi dan disinformasi, persoalan pelanggaran hak cipta dan masalah diskriminasi merupakan contoh penggunaan kecerdasan AI yang salah," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
"Pengaturan soal AI ini menjadi satu keniscayaan dan melibatkan begitu banyak pihak yang punya konsen yang sama," tandasnya.
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia seirama dengan pemakaian AI yang masif secara global baik di bidang kesehatan, transportasi dan lainnya.
"Kita memanfaatkan AI sebesar-besarnya untuk memajukan inovasi-inovasi di bidang teknologi digital tetapi kita juga melakukan sejumlah mitigasi risiko yang diakui sebagai dampak negatif yang muncul dari pemakaian AI yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Baca Juga:
Strategi dan Inisiatif Operator Telekomunikasi Wujudkan Indonesia Sebagai Digital Hub Asia
Untuk mengantisipasi berbagai macam risiko dan dampak negatif pemanfaatan kecerdasan buatan, Kemenkominfo akan mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Etik penggunaan AI.
"Kominfo merasa saatnya mengeluarkan surat edaran itu sebelum kita berangkat pada regulatori framework yang lebih lengkap. Yang kita lakukan adalah memaksimalkan benefitnya dan meminimalkan risikonya," jelas Nezar.