Technologue.id, Jakarta - Bigo merupakan aplikasi mobile yang memungkinkan seseorang tampil secara live di depan kamera ponsel. Fitur ini boleh jadi dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menyebarkan konten negatif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten judi online dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dikutip dari website resmi Kominfo.
Baca Juga:
Asus Luncurkan ROG Ally X dan Laptop Gaming Terbaru di Indonesia
Kominfo mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Menkominfo Budi Arie.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.