Informasi yang beredar sebelumnya mengungkap pemerintah Brasil melarang platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk sejak 30 Agustus 2024. Larangan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Brasil untuk membersihkan internet dari disinformasi dan melindungi demokrasi negara tersebut.
Akan tetapi, pada 18 September 2024, beberapa pengguna di Brasil tiba-tiba bisa mengakses X tanpa menggunakan VPN. Hal ini terjadi karena X mengubah penyedia jaringan mereka, yang membuat pemblokiran menjadi lebih sulit.
Akibatnya, Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan denda harian sekitar USD921.000 atau setara Rp14 miliar.