Dia mengutarakan, seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait keamanan dan kerahasiaan data.
Sesuai ketentuan sebagaimana PM (Peraturan Menteri) No 5 /2021 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
"Melaporkan data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, no KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," kata Marwan lagi.
Karena itu, lanjut dia, ATSI/operator mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Karena operator menjamin keamanan data pelanggan.