Technologue.id, Jakarta - Pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk melakukan E-Coklit atau Coklit Elektronik.
Dalam rangka mempermudah kegiatan pemuktahiran data Pemilu 2023 yang nantinya dilakukan oleh Pantarlih, pihak KPU terus meng-update Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih.
Baca Juga:
Cara Menemukan Kembali Pesan yang Telah Diarsipkan di Aplikasi Facebook Messenger
Apa itu Pantarlih?
Pantarlih merupakan sekelompok panitia yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Pemutakhiran data dengan cara menggunakan aplikasi E-Coklit.
Aplikasi E-Coklit adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja.
Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan Salinan yang ada di dalam aplikasi.