Akan tetapi, proses politik dalam pembahasan UU PDP menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP yang menyebutkan bahwa pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Seperti diketahui, di masa pemerintahan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024 sebagai mandat dari Pasal 58 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Lebih jauh dikatakan Budi Arie, lembaga ini akan diletakan sebagai satu unit di Kominfo, dengan masa transisi 6 bulan sampai 1 tahun hingga kemudian menjadi badan tersendiri.
Pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, sekaligus juga menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP.