Technologue.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pekan ini telah mulai menyosialisasikan agar para pelanggan jasa telekomunikasi prabayar supaya memvalidasi nomor ponselnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Registrasi ini akan dimulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018 mendatang. Secara garis besar, registrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor ponsel, terutama layanan prabayar, untuk penipuan dan kejahatan lainnya. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Baca juga:
Makin Banyak Orang di Dunia Kecanduan Smartphone, Ini Buktinya
Yang jadi pertanyaan sekarang, bagaimana cara meregistrasikan nomor ponsel atau kartu perdana Anda? Mudah saja, kok. Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Setelah proses validasi rampung, operator telco bakal mengaktifkan nomor Anda paling lambat 1x24 jam.Baca juga:
Ini Hasil “Kopi Darat” Kemkominfo dan Venture Capital Silicon Valley
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.Baca juga:
Melansir rilis pers Kemkominfo (11/10/17), penetapan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Adapun pihak-pihak yang digandeng Kemkominfo antara lain: Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.