Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
XL Axiata Harap Efisiensi Lewat Spectrum Sharing
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Pemerintah sudah menyalakan lampu hijau untuk kerjasama penggunaan spektrum radio pada teknologi baru. Ini kabar gembira bagi operator telekomunikasi, termasuk salah satunya bagi XL Axiata.

Marwan O Baasir, Chief Corporate Affairs XL Axiata, menjelaskan bahwa bahwa aktivitas berbagi spektrum dapat membuat operator makin hemat dalam berinvestasi. Berbagi spektrum frekuensi bisa menjadi solusi di tengah kebutuhan layanan data yang makin tinggi.

"Yang diharapkan dari industri telekomunikasi ini adalah efisiensi. Penggunaan spectrum sharing ini menghasilkan satu sisi yang baik buat industri. Dan industri bisa mengoptimalkan Capex yang ada sehingga pembangunan bisa lebih banyak lagi," kata Marwan, saat diskusi virtual, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Sempat Terhenti, Kominfo Kembali Buka Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Sementara itu, Khaerul Hidayat Tanjung, Group Head/VP Regulatory & Government Relation XL Axiata menuturkan, Regulasi Telekomunikasi sebelum UUCK belum mengatur sharing infrastruktur aktif. Kebijakan roaming nasional bisa diimplementasikan sebagai solusi temporary sampai terbangunnya jaringan.

Aturan penggunaan bersama spektrum frekuensi pun sebelumnya dipisahkan berdasarkan area geografis, teknologi dan waktu.

"Namun dalam Regulasi Telekomunikasi sesudah UUCK, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan sharing aktif infrastruktur kepada penyelenggara Telekomunikasi dalam bentuk kapasitas mengacu pada prinsip persaingan yang sehat," ujar Khaerul.

Sementara itu, implementasi regulasi sharing infrastruktur pasif diatur lebih terjamin dengan fasilitas dari pemerintah pusat dan daerah. Hal ini agar tercipta harga yang wajar serta adanya control batas atas dari Menteri.

Baca Juga:
Kesiapan XL Axiata Hadirkan 5G

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur tata cara berbagi spektrum telekomunikasi atau yang biasa disebut spectrum sharing untuk operator seluler. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Regulasi teknis spectrum sharing akan dimuat dalam aturan lain yang merevisi secara terbatas PP nomor 52 dan 53 Tahun 2000. Adapun PP nomor 52 adalah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sementara PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

SHARE:

Leica GS05 Dibekali Teknologi GNSS untuk Akurasi Pemetaan

Leica Luncurkan Disto X6 dan Disto D5, Perangkat Laser Pengukur Jarak Segala Medan