Technologue.id, Jakarta - WhatsApp beta terbaru mendukung obrolan pihak ketiga yang memungkinkannya bekerja dengan aplikasi perpesanan lain. Hal ini diketahui melalui WaBetaInfo.
Kehadiran fitur ini menandakan bahwa WhatsApp sedang menyiapkan fitur tersebut untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Baca Juga:
Bahaya, Teknologi AI Bisa Digunakan Untuk Menipu
Pada Juli, UE mengumumkan bahwa tujuh “penjaga gerbang” raksasa teknologi dengan omzet lebih dari USD7,5 miliar seperti Alphabet, Amazon, Apple, pemilik TikTok ByteDance, Meta, Microsoft, dan Samsung harus mematuhi semua aturan pasar digital baru UE.
Prinsip utama DMA adalah bahwa penjaga gerbang dilarang mengutamakan layanan mereka sendiri dan harus mengizinkan interoperabilitas dengan pihak ketiga. Pekan lalu, Komisi UE menetapkan aplikasi-aplikasi utama yang harus mematuhi peraturan tersebut, termasuk aplikasi perpesanan Meta, WhatsApp, dan Messenger.
Ini berarti Meta harus membuat WhatsApp berfungsi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga lainnya seperti Signal dan Telegram mulai Maret 2024.
Hal ini akan memungkinkan pengguna aplikasi untuk menghubungi orang-orang di WhatsApp, meskipun mereka (dalam daftar kontak) tidak memiliki akun WhatsApp.
Baca Juga:
Robot Canggih dengan Fitur Penyedot Debu Dibanderol Rp21 Jutaan, Intip Kecanggihannya
Belum ada berita mengenai jenis fitur apa yang akan tersedia dengan pesan silang, meskipun enkripsi end-to-end seharusnya tetap dipertahankan, menurut WaBetaInfo.