Technologue.id, Jakarta - Pemerintah resmi akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal di Indonesia, berlaku pada 18 April 2020. Seluruh ponsel harus terkoneksi dengan jaringan seluler operator Tanah Air sebelum tenggat waktu tersebut. Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin mengatakan, meskipun ada pemberlakukan blokir IMEI di dalam negeri, masyarakat bisa tetap membeli perangkat seluler atau smartphone dari luar negeri. Masyarakat tinggal mendaftarkan IMEI-nya pada website resmi Kementerian Perindustrian. "Ponsel yang dibawa dari luar negeri itu termasuk (kategori) hand carry jadi harus registrasi lagi. Kami dan Bea Cukai sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau WNI yang mau masuk ke Indonesia diharapkan report dulu ke web SIBINA bea cukai. Setelah itu dilakukan verifikasi," ujar Najamudin, dalam diskusi ‘Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif’ di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Ancaman Cabut Izin Usaha Bagi Pedagang Jual Ponsel Ilegal
Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk pembelian gadget di atas US$ 500 (Rp 7 juta), pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat. "Ada kewajiban pembayaran jika budget itu di atas US$ 500, kita sudah siapkan kerja sama dengan Bea Cukai," jelasnya. Secara mekanisme, konsumen yang membeli smartphone-nya dari luar negeri, harus terlebih dahulu membayarkan pajak pembelian barang impornya tersebut di daerah pabean, baik itu pelabuhan atau bandara. Setelah itu, baru mereka harus mendaftarkan IMEI gadgtenya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba. Artinya, apabila konsumen yang membeli smartphone di luar negeri tidak membayarkan pajaknya, otomatis ponselnya tersebut tidak bisa terpakai di dalam negeri karena operator akan memblockir sinyalnya secara permanen. "Ketika tidak didaftarkan ke bea cukai maka ponselnya dianggap ilegal. Ya diblokir, tidak bisa digunakan," ucap Najamudin. Adapun ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari 500 dollar Amerika Serikat (AS). Itu pun hanya diperbolehkan membawa hand carry maksimal 2 unit saja. Uji coba untuk kasus-kasus ponsel yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia akan dilakukan pada Maret mendatang.