Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Waduh, Siaran Live di YouTube Hingga Facebook Bakal Dilarang
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Fitur siaran live yang ada di platform YouTube, Instagram, Facebook, dan lainnya akan dilarang pemanfaatannya di Indonesia. Hal ini bisa terjadi apabila gugatan yang dilayangkan RCTI dikabulkan.


Untuk diketahui, RCTI sendiri telah melontarkan gugatan terkait uji materi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang mana uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.

Baca Juga:

Perusahaan China Melejit, Mark Zuckerberg Minta Perlindungan Trump


Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, gugatan ini jika dikabulkan akan mengklasifikasikan mereka yang menawarkan fitur siaran live sebagai lembaga penyiaran. Dengan begitu, mereka akan dikualifikasikan sebagai lembaga penyiaran dan mereka diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan serta mengantongi izin.


"Kami harus menutup mereka (para penyedia layanan siaran live) kalau mereka tidak mengajukan izin," ujarnyanya dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual pada Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:

Serangan Siber Meningkat, Staff Ahli Kominfo Ingatkan Agar Selalu Waspada


"Mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal. Mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.


Gugatan ini sendiri sebenarnya bukan hnaya dilayangkan oleh RCTI, melainkan juga iNews TV. Kedua perusahaan media tersebut mengatakan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu multitafsir dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun