Technologue.id, Jakarta - Kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir media sosial beredar di Twitter. Kabar tersebut disampaikan oleh akun bernama @PartaiSocmed.
"PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!", tulis @PartaiSocmed dalam cuitannya pada Kamis (8/10/2020), @PartaiSocmed.
Dikatakan bahwa saat ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar bersiap. Ia merinci pemblokiran akan dilakukan dari gedung Kominfo lantai 8.
Baca Juga:
Web Diretas, Singkatan DPR Diubah Menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat
Adapun target pemblokiran adalah sejumlah media sosial sepeti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Nantinya para pengguna akan dibuat kesulitan untuk meng-upload video maupun gambar.
Lebih lanjut @PartaiSocmed mengimbau agar masyarakat segera meng-install aplikasi VPN. Ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa mengakses media sosial yang diblokir tersebut.
"Sekian pengumuman. Semoga Menkominfo diberi hidayah. Terima kasih," tutupnya.
Baca Juga:
Gedung DPR Dijual di Toko Online, Harganya Sadis!
@PartaiSocmed menyebut pemblokiran ini dilakukan untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan. Di mana diketahui aksi unjuk rasa telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.