Technologue.id, Jakarta - Masyarakat kini tengah beramai-ramai mengikuti vaksin booster supaya bisa mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2022 ini. Pertanyaannya, bagaimana hukum vaksin COVID-19 saat menjalani puasa Ramadhan? Membatalkan puasa atau tidak?
Sehubungan pertanyaan ini, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4).
“Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” lanjutnya.
Kamaruddin mengutarakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, alm Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.
Pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” pungkasnya.