Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengintegrasikan dan mengonsolidasikan data sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui Satu Data Indonesia, Pemerintah mengatur tata kelola data di setiap level agar bisa digunakan secara tepat dalam setiap tahapan pembangunan dan lebih mudah untuk melihat dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Baca Juga:
Strategi dan Inisiatif Operator Telekomunikasi Wujudkan Indonesia Sebagai Digital Hub Asia
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, akselerasi transformasi digital harus dimulai dengan konsolidasi dan integrasi data, sehingga mudah mengatur data governance.
“Yang menguasai data memiliki keunggulan yang kompetitif. Apalagi di Indonesia penetrasi internet sudah mencapai 77%, maka data yang terkumpul pun kian banyak. Maka dibutuhkan satu tata kelola data yang dihasilkan dalam konteks pelayanan publik pemerintah daerah, pemerintah pusat termasuk juga kementerian dan lembaga," tuturnya.
Baca Juga:
Pedoman Pemanfaatan Teknologi AI Adopsi Nilai-nilai Demokrasi
Wamenkominfo juga mengatakan dalam arsitektur pengolahan data, Indonesia bisa diibaratkan sebagai korporasi di mana Bappenas berperan sebagai Chief Data Officer yang melibatkan kementerian dan lembaga lain dalam perencanaan, pembangunan dan eksekusi.
Belajar dari negara-negara Eropa seperti Inggris, Estonia dan Jerman, upaya mewujudkan Satu Data Indonesia memerlukan kemauan politik (political will) dari pemangku kepentingan, selain itu kepemimpinan yang memiliki visi digital juga menjadi faktor penentu.