Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Turunnya tarif telepon antar operator masih mengundang polemik
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika menurunkan biaya komunikasi lintas operator atau interkoneksi masih mengundang polemik. Sebagian kalangan menilai keputusan ini mengabaikan asas keadilan bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi di Indonesia. Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joeseph Matheus Edward menanggapi silang pendapat tentang keputusan Kemkominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menurunkan biaya interkoneksi untuk panggilan lokal seluler dari sekitar Rp 250 menjadi Rp 204 per menit. Ian berpendapat Kominfo telah menabrak prosedur yang ada dengan keluarnya Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204.08/2016, khususnya dalam PP 52 tahun 2000 pasal 23. Pasal itu menyatakan, penetapan biaya interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Artinya, penetapan biaya interkoneksi harus transaparan dan menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) yang harus disepakati bersama oleh seluruh operator, tanpa terkecuali. "Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama. Itu berarti, semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum," jelas Ian. Ian melanjutkan, dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah seharusnya memasukkan biaya pembangunan (capital expenditure/capex), unsur risiko, quality of service dan biaya operasional. Karena, sejatinya, penetapan biaya interkoneksi itu adalah demi keberlanjutan pembangunan jaringan dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi di seluruh Tanah Air. "Kalau semua itu terpenuhi, pemerintah dan masyarakat juga akan menikmati hasil dari kondisi level of playing field yang sama. Yakni, terpenuhinya pemerataan pembangunan jaringan yang ujungnya adalah semua masyarakat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih baik," tambah Ian. Fahmy Radhi, pengamat ekonomi dan bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, biaya interkoneksi sejatinya hanya cost recovery, yang pada praktiknya digunakan operator untuk bisa terus membangun jaringan dem menjaga kualitas layanannya. Jika cost recovery itu dibayarkan tidak sesuai dengan biaya yang sebenarnya, lanjut Fahmi, otomatis kemampuan operator tersebut untuk membangun dan menjaga kualitas layanannya akan berkurang. "Artinya pelanggan juga yang akan dirugikan," ujar Fahmi. Fahmi juga sependapat dengan Ibrahim Kholilul Rohman, doktor ICT asal Indonesia lulusan Swedia, yang menyatakan, biaya interkoneksi seharusnya memang diregulasi (diatur oleh pemerintah). Namun, regulasi itu seharusnya berlaku adil bagi semua, terutama operator telekomunikasi. Baca juga : PENGAMAT CURIGAI PEMERINTAH GADAIKAN KEPENTINGAN NASIONAL ZTE: OPERATOR TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA BUTUH LAYANAN BERBASIS IOT DAN NFV IM2 KIRIM TIM KHUSUS KE PELOSOK INDONESIA UNTUK PENDIDIKAN TEKNOLOGI  

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol