Technologue.id, Jakarta - Pemerintah telah membentuk Satgas pemberantasan judi online yang tertuang dalan Keputusan Presiden pada 14 Juni 2024. Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penanganan praktek judi online hingga ke akar-akarnya.
Menurut Heru Sutadi, Pakar IT dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, bentukan Satgas dinilai agak terlambat. "Tapi better late than never. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Apalagi kalau kita lihat sekarang, kita sudah darurat judi online," ungkapnya kepada Technologue.id, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Wacana Pelaku Judi Online Terima Bansos Tuai Kontroversi
Ia mengungkap, penanganan judi online harus komprehensif, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus terus mengawasi dan memblokir situs judi online. Kepolisian pun harus bertindak sesuai dengan fungsinya.
"Kita pernah ramai konsorsium 303, kita harus pastikan bahwa tidak ada aparat penegak hukum yang membekingi judi dan judi online. Bilamana ada orang yang terlibat judi online atau yang melanggar hukum sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2, ini diproses begitu ya," jelasnya.
Selain Kominfo, Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menurut Heru harus bersinergi. "Kita libatkan PPATK, memblokir semua keuangan yang terkait dengan judi online, semua tabungan dan rekening yang terkait judi online dibekukan sampai kasus ini tuntas," jelasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu bekerjasama dengan interpol. "Karena ini sudah lintas negara, ketika kita bicara bandar, bisa dari Indonesia, bisa dari luar, banyak yang dari luar, banyak yang juga aplikasi dan situs dikendalikan dari luar, kita harus kejar kesana juga. Upaya komprehensif ini, dapat hasil yang maksimal dan optimal untuk dapat memberantas judi online sampai ke akar-akarnya," terangnya.