Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tokopedia Respon Laporan Masuk Daftar Pengawasan AS
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Tokopedia masuk menjadi salah satu perusahaan e-commerce asal Indonesia yang teridentifikasi terlibat dalam atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta berdasarkan laporan Notorious Markets List 2021, yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR.

Menanggapi hal tersebut, pihak Tokopedia menyampaikan apresiasi atas informasi, panduan dan rekomendasi yang disampaikan di dalam daftar yang dirilis oleh USTR. Mereka juga berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan dalam laporan tersebut atas peningkatan dari upaya perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Tokopedia.

"Sebagai bisnis reputasi dan kepercayaan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan komitmen dan upaya berkelanjutan yang terus kami tingkatkan. Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead, Tokopedia, saat dihubungi redaksi Technologue.id, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Bukalapak, Tokopedia dan Shopee Masuk “Notorious Market List” AS, Apa Itu?

Ekhel menjelaskan bahwa Tokopedia telah melakukan upaya untuk melindungi Kekayaan Intelektual, termasuk diantaranya melakukan identifikasi produk secara lebih detail serta mengurangi risiko terkait kemungkinan produk palsu dengan berbagai cara.

"Antara lain dengan mengedukasi para penjual dan pembeli di platform kami secara berkala terkait KI, menyediakan saluran pelaporan bagi pengguna untuk secara berkala menghapus produk yang melanggar KI, serta pengenaan sanksi berupa penutupan toko kepada penjual yang gagal memenuhi ketentuan terkait KI yang sudah ditetapkan oleh sistem," paparnya.

Di dalam marketplace Tokopedia, terdapat lebih dari 550 juta produk yang diunggah, ditawarkan, dan diperjualbelikan secara mandiri oleh penjual dan pengguna Tokopedia.

Walau Tokopedia bersifat UGC - dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus perusahaan lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

Baca Juga:
Bukalapak, Tokopedia dan Shopee Masuk Dalam Daftar Pengawasan AS

Selain itu, perusahaan juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Sepanjang tahun 2021, Tokopedia telah melakukan berbagai upaya untuk melindung Kekayaan Intelektual diantaranya lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus serta 25.000 toko ditutup karena melanggar KI.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun