Technologue.id, Jakarta - Tokopedia menjalin kerja sama dengan Pegadaian meluncurkan fitur jual-beli emas secara online. Kolaborasi antara kedua perusahaan ini memberikan solusi investasi emas yang mudah, aman, dan terjangkau. Transaksi jual-beli emas melalui aplikasi Tokopedia dapat dilakukan dengan nilai minimal Rp 500 sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat berinvestasi emas sesuai kantong. Ada beberapa level membership untuk para pengguna sesuai dengan transaksi emas yang dilakukan, yaitu Gold Club, Gold Prime dan Gold Prestige. Semakin tinggi level membership yang dimiliki, semakin banyak keuntungan yang bisa didapatkan.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis, Passpod Jalin Kerjasama dengan Tokopedia dan Loket
Leontinus Alpha Edison, Co-Founder dan Vice Chairman Tokopedia, menyatakan, "Kami berharap fitur Tokopedia Emas ini akan semakin mempermudah masyarakat berinvestasi emas dan mendorong masyarakat memiliki literasi dan manajemen keuangan yang baik.” Sistem yang dipergunakan dalam produk ini berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK). Proses transaksi pun relatif mudah, nasabah cukup mengisi jumlah emas yang dibeli dalam bentuk satuan gram atau rupiah, serta melakukan proses pembayaran yang sudah tersedia di aplikasi Tokopedia tersebut. Antusiasme konsumen, dikatakan Leontinus, sangat tinggi setelah produk ini diluncurkan awal Januari 2019. Tercatat ada kenaikan hingga tiga kali lipat konsumen yang melakukan investasi jenis ini.Baca Juga: Perjalanan Tokopedia Selama 2018, GMV Meroket 4 Kali Lipat
Harianto Widodo, (Plt.) Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat khususnya kalangan milenial untuk mendapatkan produk dan layanan Pegadaian secara online. “Kami senang bekerja sama dengan Tokopedia, salah satu perusahaan teknologi terkemuka di Indonesia. Dengan kerja sama ini diharapkan memperluas segmen pasar Pegadaian serta meningkatkan kinerja bisnis kedua belah pihak. Di sisi lain program ini juga sangat mendukung program inklusi keuangan yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Harianto Widodo.