Technologue.id, Jakarta - Pemerintah resmi menaikan tarif ojek online (ojol) pada tanggal 10 September 2022. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat menunda beberapa kali kenaikan tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni, mengatakan, kenaikan tarif ojol mulai berlaku tiga hari setelah adanya penetapan keputusan kenaikan tarif.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro dalam press conference penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga:
HRD Nyamar Jadi Driver Ojol, Penumpang Wawancara Dadakan
Keputusan tarif ojol naik tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan untuk penyesuaian beberapa komponen biaya jasa. Antara lain, BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
Dia menyebutkan, komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM.