Technologue.id, Jakarta – Rabu, 28 Febaruari 2018 esok menjadi batas terakhir bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan registrasi ulang nomer ponsel milik mereka. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak bosan-bosannya memperingati masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang nomor ponsel prabayar mereka. “Yang belum registrasi kami imbau untuk segera melakukan registrasi lah, besok kan hari terakhir,” ujar Rudiantara saat ditemui tim Technologue.id di Jakarta, Selasa (27/02/2018) siang.
Baca juga:
Awas Diblokir! Waktu Registrasi Kartu Prabayar Tinggal Menghitung Hari
Rudiantara mengingatkan, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi hingga 28 Februari, maka penalti akan segera diberlakukan. Penalti pertama yang akan diberlakukan adalah para pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS, namun masih bisa menerima telepon atau SMS. “Nah, meski tidak bisa melakukan SMS atau telepon, tapi masyarakat masih bisa melakukan registrasi melalui SMS, kami tidak blokir. Ini berlaku sampai masa peringatan terakhir,” lanjutnya.Baca juga:
Ini Hal Sepele yang Bikin Anda Gagal Registrasikan Kartu Prabayar
Selain itu, Rudiantara pun menanggapi keluhan masyarakat yang tidak memiliki KTP untuk mendaftarkan diri mereka. Dia pun mengatakan, setiap masyarakat Indonesia pasti punya nomer penduduk. “Setiap masyarakat Indonesia dari lahir pun, saat didaftarkan akte kelahiran, sudah memiliki NIK dan nomer KK. Jadi tidak ada alasan,” lanjutnya.Baca juga:
Cara Kemkominfo Hindari Penyalahgunaan NIK dan KK dalam Registrasi Nomor Prabayar
Terakhir, dia pun menegaskan jika masyarakat enggan melakukan pendaftaran ulang, maka mereka tidak akan diberi perpanjangan waktu. “Ya kalau tidak mau daftar ulang, beli saja kartu baru,” tegasnya. Sekedar informasi, hingga saat ini tercatat sudah ada 200 juta lebih masyarakat Indonesia yang melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar mereka. Ini berarti masih ada jutaan masyarakat Indonesia yang belum melakukan registrasi ulang.