Technologue.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa Pemerintah telah memberikan perhatian dalam pemanfaatan AI agar lebih komprehensif dengan menyiapkan penyusunan Peraturan Presiden.
Menurut Nezar Patria, upaya ini menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional.
"Upaya kami tidak akan berhenti dan kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," jelasnya.
Baca Juga:
New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft soal Pelanggaran Hak Cipta
Pada 19 Desember 2023 lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Menurut Wamen Nezar Patria, surat edaran ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.
"Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI," tuturnya.
Terdapat tiga bagian yang paling relevan dari SE tersebut, yaitu Nilai-Nilai Etika AI, implementasi nilai-nilai etika, dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Sektor Pendidikan di Indonesia Harus Menguasai Teknologi AI
"Kami mendorong organisasi untuk memastikan kepatuhan AI terhadap hukum dan peraturan, serta memberikan informasi kepada publik dan pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko pengembangan dan penerapan AI," tutup Nezar.