Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
TikTok Shop Dilarang, Pebisnis Rumahan Tetap Manfaatkan Platform Digital
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - TikTok Shop akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 untuk menghormati dan mematuhi hukum RI (Republik Indonesia).

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.

Baca Juga:
Resmi, TikTok Shop Dilarang Jualan Hanya Boleh Iklan

TikTok mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Ditutupnya TikTok Shop akan berpengaruh pada bisnis yang selama ini berjalan melalui platform tersebut. Mengingat, jangkauan pasar maupun konsumen dinilai lebih luas ketika pebisnis mengandalkan aplikasi asal China tersebut.

Menurut salah satu pebisnis rumahan, Iyus Maulida, founder Dapur Empo Iyus, dengan ditutupnya TikTok Shop, tentu ruang gerak pebisnis rumahan pasti akan mengalami beberapa kendala, terutama dalam hal penjualan online yang selama ini sudah berjalan.

"Pengaruh yang akan dirasakan tentunya akan ada penurunan penjualan dan jangkauan jualannya juga tidak lagi bisa luas," ujarnya kepada Technologue.id.

Dengan disetopnya TikTok Shop, maka pebisnis tidak lagi leluasa untuk transaksi jualan. Kendati demikian, para pengusaha, termasuk mereka yang bergerak di bisnis kuliner dirasa tetap perlu untuk beradaptasi dan memanfaatkan platform digital sebagai saluran promosi.

"Apakah nanti TikTok Shop akan dibuat terpisah sebagai platform e-commerce, tentunya ini yang ditunggu oleh pebisnis rumahan," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi melarang TikTok berjualan secara online. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Rapat ini terkait pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Nantinya, TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa dan tidak boleh bertransaksi," ujarnya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Patuhi Regulasi, TikTok Shop Ditutup Hari Ini

Lebih lanjut, Mendag menegaskan bahwa platform sosial media dan e-commerce tidak boleh digabung. Hal ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan untuk berbisnis.

"Harus dipisah (sosial media dan e-commerce). Ini terkait alogaritma yang tidak semuanya dikuasai sehingga penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dihindari," tutur Zulkifli.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol