Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tetap Sesuai Jadwal, Penerapan Regulasi IMEI Adopsi Skema Whitelist
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan akan tetap menjalankan pelaksanaan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai keputusan yang telah ditetapkan, yaitu mulai 18 April 2020. Tidak ada penundaan kebijakan validasi IMEI dengan alasan ketidaksiapan teknis maupun akibat mewabahnya Virus Covid-19. "Poin yang paling penting adalah tanggal 18 tetap dilaksanakan," kata Nur Akbar Said, Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat talkshow online Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, pun telah menetapkan sistem daftar putih atau white list, untuk pengendalian peredaran perangkat ilegal. Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Artinya, dengan metode white list, maka hanya ponsel yang memiliki IMEI legal dan terdaftar yang akan memiliki sinyal. Sementara itu, metode black list adalah bagi ponsel yang tidak memiliki IMEI legal dan terdaftar di Kemenperin serta tidak akan memiliki sinyal. "Dalam RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang baru, kita menerapkan mekanisme berbasis whitelist sebagai solusi pengendalian IMEI nasional. Konsumen wajib memastikan bahwa perangkatnya akan tersambung ke jaringannya benar perangkat ilegal. Analoginya, whitelist ini seperti sistem registrasi kendaraan motor," tutur Akbar. Akbar menjelaskan, sistem white list dipilih agar masyarakat tidak terlanjur membeli perangkat yang ternyata ilegal. Sebab, ketika perangkat dihidupkan, setelah memasukkan kartu SIM, maka perangkat tidak akan mendapat sinyal.

Baca Juga: Sikapi Aturan IMEI, ATSI: Siap Jalankan Asal ..

Di sisi lain, pihak Kementerian Perindustrian memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Atau biasa disingkat HKT, seperti handphone pintar, komputer genggam, dan tablet. HKT yang diaktifkan mulai tanggal 18 April akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian. "Kemenperin siap men-support dari sistem whitelist melalui alat CEIR. Tugas kami menyiapkan data IMEI TPP dalam SIINAS yang mampu menampung sekitar 1,7 miliar (database)," ungkap Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin. Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai Daftar IMEI yang sudah di-pairing, serta daftar IMEI yang sudah di-pairing dapat diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler. Namun CEIR hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya. "Data IMEI TPP dalam SIINAS tidak akan dikirim ke CEIR. Namun CEIR akan membaca data di SIINAS, sehingga IMEI yang ada di SIINAS tidak akan keluar di sistem whitelist. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan data pelaku usaha, dalam hal ini produsen dan importir," jelas Najamudin. Saat ini, Kemenperin masih menunggu hibah CEIR dari operator Telkomsel sampai dua hari ke depan.

SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024