Technologue.id, Jakarta - Kasus kebocoran data Denny Siregar membuat Telkomsel harus menelan pil pahit lantaran akan digugat senilai Rp 15 triliun rupiah.
Gugatan tersebut akan dilayangkan Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel pada Rabu mendatang karena Telkomsel dinilai tidak bisa menjaga privasi pelanggan.
Baca Juga:
Data Diri Bocor, Pencuit ‘Santri Teroris’ Tuntut Telkomsel
Menanggapi hal tersebut, Denny Abidin selaku VP Corporate Communications Telkomsel mengatakan akan selalu menghormati langkah yang diambil "lawan mainnya". Ia menyebut siapapun berhak untuk menggugat dan dipersilakan untuk melakukan itu.
"Kita hormati langkah penggugat, kita hormati hak-hak itu," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/7/2020).
Telkomsel sendiri dalam kasus ini digugat sebagai tergugat 2. Tim penggugat juga akan menggugat Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pelaku Pembobol Data, Telkomsel Sampaikan Apresiasi
Ferdinand Situmorang selaku Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel mengatakan anak perusahaan Telkom tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.
Tidak berhenti disitu, Telkomsel juga diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta. Hal ini merujuk pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan.