Technologue.id, Jakarta - Polemik soal penurunan tarif telekomunikasi antar operator alias interkoneksi masih belum usai. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bersikukuh pada keputusan perubahan tarif interkoneksi dianggap sebagian pihak menunjukkan lembaga pemerintah itu berpihak terhadap asing. Pasalnya, pada pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan Komisi I DPR pekan menjadi sebab tudingan itu kembali menyeruak. Pada sesi diskusi, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk daerah terluar diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Kementerian BUMN. "Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah remote," terang Menteri Rudiantara di hadapan anggota Komisi I DPR RI pada rapat kerja yang berlangsung di Wisma Nusantara 2, Jakarta pada 24 Agustus 2016 yang lalu. Keterangan Menkominfo tersebut mengundang kebingan Budi Youyastri, anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya pembangunan jaringan telokomunikasi di wilayah terluar Indonesia diserahkan ke pemerintah melalui BUMN telekomunikasi. “Kita akan tanya ulang soal itu saat raker dengan Menkominfo Selasa 30 Agustus mendatang," kata Budi. Prakoso, Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bahkan menilai pernyataan Menkomifo itu menunjukkan seolah-olah dirinya tidak mengerti Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal pasal 28 F UUD 1945. Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Apabila perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka. Selama ini Menkominfo tidak pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing tersebut," ujar Prakoso mengomentari pernyataan Menkominfo. Ia kemudian mencontohkan sebuah kasus, yakni saat 10 desa di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu mengancam akan pindah kewarganegaraan ke Malaysia. Penyebabnya, karena merasa tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah khususnya dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Pemerintah kemudian menindaklanjuti kasus itu dan mengambil tindakan melalui BUMN telekomunikasinya yakni langsung mengoperasikan lima BTS (Base Transceiver Station) di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia. Peresmian pengoperasian BTS tersebut dilakukan oleh Menkominfo Rudiantara pada 15 Desember 2014 di Desa Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. Prakoso juga berdalih, di dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global. Tujuannya agar pelayanan dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan. Menurut Prakoso, Rencana Pitalebar Indonesia tersebut juga sesuai dengan poin ketiga Nawa Cita Presiden Joko Widodo tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. "Jika Menkominfo tidak berani ‘memaksa’ para operator tersebut membangun di daerah terpencil dan perbatasan, artinya keberpihakkan beliau kepada operator asing sangat jelas. Beliau juga tidak mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo," tandas Prakoso. Baca juga : KUMPULKAN PETINGGI OPERATOR, KOMISI I DIAPRESIASI INDOSAT MENKOMINFO DIMINTA HATI-HATI TENTUKAN KEBIJAKAN KOMISI I TUDING MENKOMINFO SALAHI PROSEDUR TENTUKAN TARIF INTERKONEKSI
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: