Technologue.id, Jakarta - New Delhi menyita aset Xiaomi India senilai Rp10,6 triliun. Aset ini disita dari rekening bank pabrikan China tersebut selama akhir pekan kemarin.
Direktorat Penegakan India mengatakan, Xiaomi mengirimkan 55,5 miliar rupee kepada tiga entitas berbasis asing. Tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Valuta Asing yang berlaku di India.
Direktorat tersebut menyatakan, royalti dalam jumlah besar yang disetorkan (diberikan kepada pihak lain) oleh Xiaomi Technology India Private Limited atas instruksi perusahaan induk mereka di China. Itu dilakukan untuk keuntungan akhir dari grup Xiaomi.
Baca juga:
Review Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G: Layar Lebar, Kamera 108 MP
GSM Arena melaporkan, hal itu melanggar aturan 4 Undang-Undang Valuta Asing Tahun 1999. Aturan itu menyatakan, “Tidak ada orang yang tinggal di India akan […] mentransfer valuta asing […] yang terletak di luar India.”
Terkait hal ini, Xiaomi India mem-posting tanggapannya dengan menyatakan semua pembayaran royalti dan pernyataan ke bank adalah sah dan jujur. Pembayaran royalti, yang disebutkan oleh lembaga negara adalah untuk teknologi berlisensi dan kekayaan intelektual yang digunakan dalam produk Xiaomi versi India.
"(Kami) juga berkomitmen bekerja sama dengan otoritas pemerintah untuk mengklarifikasi kesalahpahaman apa pun,” kata Xiaomi.