Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tarif interkoneksi berpolemik, DPR panggil Menkominfo
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Polemik yang berkembang terkait keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah tarif komunikasi antar jaringan alias interkoneksi membuat anggota dewan ikut ambil perhatian. Rencananya, Komisi I DPR-RI bakalan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berikut seluruh operator telekomunikasi terkait polemik penurunan biaya interkoneksi. Hanafi Rais yang menjabat Anggota Komisi I DPR menyebutkan pihaknya akan segera menggelar rapat internal dan kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama seluruh pihak yang ada di industri telekomunikasi. "Setelah itu kami akan membentuk tim Panja (panitia kerja) untuk interkoneksi dan network sharing. Karena bagi kami ini bukan hanya masalah bisnis saja, tapi kedaulatan negara," ujar Hanafi di Jakarta, Senin (22/8/2016). Hanafi menjelaskan alasan pihaknya turun tangan dalam polemik interkoneksi ini. Ia mengklaim merasa berkewajiban ikut mengawal kebijakan tarif ini karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. "Pemerintah tidak bisa membuat regulasi yang memihak. Ini namanya regulatory capture, dan ini tidak sehat bagi industri. Pemerintah akan selamanya disandera oleh operator yang didominasi asing," jelas Hanafi. Agenda pertemuan antara para anggota dewan dan Menkominfo Rudiantara bersama para operator ialah Komisi I akan meminta penjelasan status tarif telekomunikasi. Mereka ingin mendapat perbandingan tarif telekomunikasi di Indonesia dari negara lain. "Kemudian, Menkominfo juga akan kami minta untuk menjelaskan modern licensing masing-masing operator," lanjut Hanafi tentang rencana rapat kerja dan dengar pendapat dalam waktu dekat. Tak hanya itu, Menkominfo juga bakalan dimintai penjelasan terkait Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000. Komisi I ingin lebih memahami operasional yang terjadi ketika operator melakukan network sharing secara aktif. "Bukankah ada potensi besar kolusi ketika operator melakukan sharing? Itu sebabnya kami akan meminta penjelasan mengapa Menkominfo tidak melakukan uji publik pada Revisi PP 52 dan 53 seperti layaknya Revisi PP ITE," sesal Hanafi. Terakhir, Komisi I melalui Panja Interkoneksi dan Network Sharing juga akan mendesak Menkominfo untuk tidak melanjutkan revisi kedua PP ini karena dianggap tidak sesuai good governance. "DPR akan meminta pemerintah untuk membahas substansi RPP di level UU melalui agenda perubahan UU telekomunikasi. Karena ini menyangkut fungsi legislasi DPR agar tidak bertentangan dengan UU No. 36/1999," pungkas Hanafi. Baca juga : JALAN TENGAH POLEMIK TARIF BARU INTERKONEKSI PERUBAHAN TARIF INTERKONEKSI DITUDING UNTUNGKAN XL-INDOSAT PERUBAHAN TARIF INTERKONEKSI BISA RUGIKAN NEGARA RP 50 TRILIUN PER TAHUN TURUNNYA TARIF TELEPON ANTAR OPERATOR MASIH MENGUNDANG POLEMIK

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol