Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tanpa Antre, Kini SKCK Bisa Dibikin Online
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat umum ketika melamar pekerjaan, baik di lingkup CPNS atau beragam lowongan pekerjaan lainnya. SKCK ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang saat diperlukan.

Tata cara permohonan untuk dapat memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Namun, jika tidak ingin mengantri saat mendaftar di kantor polisi, SKCK juga bisa didaftarkan secara online.

Baca Juga:
Genshin Impact Bagi-bagi Redeem Code, Ada Primogems Gratis

Sebelum membuat SKCK tentu ada syarat yang harus diperhatikan selain menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Syarat dokumen untuk membuat SKCK secara online antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Paspor (untuk yang membuat SKCK Online di Mabes Polri dan Polda)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  6. Dokumen atau rumus sidik jari.

Baca Juga:
Cara Mengecek Notifikasi Ponsel Android di PC Windows

Cara membuat SKCK secara online :

  1. Pertama, buka website skck.polri.go.id untuk pendaftaran SKCK secara online.
  2. Setelah itu, pilih menu form. Pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
  3. Kemudian pada bagian teratas, pilih alasan mengajukan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  5. Lalu isi alamat lengkap yang sesuai dengan KTP.
  6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau dengan melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Kemudian lengkapi data di form Data Pribadi, yang berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  8. Setelahnya, unggah file foto ukuran 4 x 6 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  9. Dan lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen tersebut.
  10. Terakhir, lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai dengan domisili.

Setelah selesai mengisi form tersebut, pendaftar akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti tersebut.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun