Technologue.id, Jakarta - Dalam masa transisi normal baru, bisnis dituntut untuk melakukan migrasi operasional dari konvensional ke digital. Low touch economy menjadi konsep sekaligus terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada 'minim sentuhan' atau 'bebas sentuhan' dalam berinteraksi dan bertransaksi. Hal tersebut sangat penting agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Teknologi seperti tanda tangan elektronik yang aman menjadi solusi yang memudahkan interaksi dan transaksi secara digital tanpa harus bertatap muka.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi. Dengan penggunaannya, proses pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi calon pengguna layanan teknologi finansial bisa dilakukan dalam waktu singkat dan hemat biaya. Di samping itu, tanda tangan elektronik juga dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi dan persetujuan surat perjanjian secara elektronik. Selain tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi, penyimpanan, ataupun kurir, adanya tanda tangan elektronik mendorong pencairan dana yang bisa terjadi dalam waktu secepatnya.
Meski begitu, penerapan tanda tangan elektronik sering kali menemui kendala, salah satunya belum tersertifikasi dan rentan dimodifikasi. Secara visual, sulit untuk dibedakan antara dokumen asli atau palsu, dan kepemilikan dokumen pun dapat diubah, sehingga hal ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.
Direktur PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Sati Rasuanto mengatakan, "Kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada masa normal baru sekarang. Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik. Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin."
Keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik. Undang-Undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui.
Sebagai bentuk komitmen negara untuk mendukung perkembangan ekonomi digital yang menjadi bagian dari infrastruktur elektronik cybertrust guna membuat masyarakat lebih percaya terhadap transaksi online, tanda tangan elektronik, dan memastikan bahwa semua dilakukan secara sah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.
Sati menambahkan bahwa PT Indonesia Digital Identity (VIDA) telah tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sehingga VIDA memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik. Hal ini berarti tanda tangan elektronik yang diterbitkan VIDA memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena telah bersertifikasi, bersifat unik, melekat pada satu identitas yang terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.
Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitan tanda tangan elektronik kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001. Seluruh isi dokumen dilindungi dengan menggunakan kriptografi, dan hanya dapat diakses oleh pengguna melalui verifikasi identitas VIDA yaitu proses validasi identitas seseorang berdasarkan sumber data yang terpercaya. VIDA menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA menerbitkan sertifikat elektronik (sesuai dengan Peraturan Kominfo No. 11/2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).
Dengan segala kelebihan ini, tanda tangan elektronik yang aman menjadi solusi yang terjamin dan mengikat secara hukum, sehingga sangat cocok untuk digunakan pada berbagai jenis transaksi elektronik. Selain memungkinkan proses bisnis baru, penggunaan tanda tangan elektronik menawarkan keuntungan yang signifikan dalam efisiensi, biaya lebih rendah, hubungan dengan mitra atau pelanggan yang lebih kuat, serta integrasi pada rantai pasokan yang lebih ketat.
"Dalam situasi dan kondisi dunia usaha saat ini, sudah saatnya masyarakat dan sektor bisnis cepat beradaptasi dan memperhatikan masalah keamanan dan privasi informasi dan identitas digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya," pungkas Sati Rasuanto.