SHARE:
Technologue.id, Jakarta – Setelah minggu lalu menegur secara lisan dan tertulis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali "mencolek" Facebook. Namun, kali ini Rudiantara cs lebih keras karena memberikan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) untuk media sosial dengan pengguna 2 miliar sedunia itu.
Baca juga:
Data Netizen Indonesia Bocor, Facebook Dibayangi Denda Rp12 Miliar
Dalam SP II ini, Facebook Indonesia kembali didesak untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook. Kemkominfo (10/04/2018) menarget agar Facebook bisa memastikan agar data user dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.Baca juga:
Facebook Ingatkan Jutaan Pengguna yang Datanya Diretas
Sejatinya, Facebook Indonesia telah memberikan dua surat resmi pada pemerintah atas tiga surat yang dikirimkan Kemkominfo, termasuk SP I pada 5 April lalu. Namun Kemkominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.Baca juga:
Facebook Bisa Rekam Pembicaraan Telepon Anda? Ini Respons Zuckerberg
Laporan hasil audit itu sendiri dibutuhkan pemerintah untuk menakar dan memperkirakan potensi permasalahan yang timbul akibat skandal ini. Bahkan jika memungkinkan, selain potensi, Kemkominfo juga mungkin saja memberikan sanksi untuk menjerat kelalaian Facebook ini, seperti sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.