Technologue.id, Jakarta - Sultan Gustav Al Ghozali alias Ghozali Everyday yang sempat viral karena jual foto selfie pribadinya sebagai Non Fungible Token (NFT) di platform OpenSea.
Dari penjualan foto selfie miliknya, Ghozali sukses meraih keuntungan kurang lebih Rp1,7 miliar. Karena angka yang fantastis itu, Gozali akhirnya jadi sorotan Ditjen Pajak, lalu mendorongnya untuk daftarkan diri sebagai wajib pajak.
Baca Juga:
Dapat Duit Miliaran, Ghozali Everyday Langsung ‘Ditodong’ Ditjen Pajak
Baru-baru ini, Ghozali unggah sebuah fotonya yang menunjukkan dirinya bersama beberapa pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. Foto itu diunggahnya lewat akun Twitter pribadinya, @Ghozali_Ghozalu.
“Saya akan membayar pajak menggunakan foto ini,” cuitannya membalas postingan foto dirinya tersebut, dikutip Rabu (26/1).
Adapun, dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id, Ghozali menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada hari Senin (24/1). Dalam kunjungan tersebut Ghozali mendaftarkan diri untuk dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin.
Ghozali juga mendapatkan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia punya NPWP.
“Sebelum meninggalkan KPP Pratama Semarang Timur, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak menyebut, bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk kunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur dengan ambil nomor antrean secara online terlebih dahulu di laman kunjung.pajak.go.id.