Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per 2 November 2022 bakal menyetop siarap Stasiun TV analog dan mengalihkannya ke siaran digital. Namun rencana ini "ditolak" stasiun televisi yang juga penyelenggara multipleksing (mux).
Mereka mengungkap potensi bahaya yang terjadi kepada Kementerian Kominfo bila rencana itu tetap dilanjutkan.
Untuk diketahui. migrasi TV analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) dilakukan pemerintah dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 sudah mulai diadopsi pada 30 April 2020.
Baca juga:
Daftar Wilayah Ini Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog Per 30 April 2022
Hanya dari target ASO Tahap 1 seluas 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, regulasi ternyata baru bisa diberlakukan di empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota. Wilayah-wilayah itu ketersediaan infrastruktur dan pembagian set top box gratis TV digitalnya sudah 100%.
Delapan wilayah itu adalah Provinsi Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).
"Kesiapan masyarakat secara keseluruhan menerima siaran TV digital masih rendah. Data Nielsen akhir Mei 2022 mencatat di 11 kota, baru 16 persen dari warga yang memiliki TV digital teresterial," klaim Direktur Utama Surya Citra Media (SCM) Sutanto Hartono.
Baca juga:
Mengenal Perbedaan TV Analog dengan TV Digital yang Perlu Diketahui
Data Nielsen pada akhir 2021 juga mengungkapkan, dari cakupan seluruh wilayah urban rural Indonesia ditemukan hanya 7% daripada seluruh penduduk seluruh Nusantara yang menonton siaran TV digital teresterial.
Kalau ASO sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, dirinya khawatirkan terjadi disrupsi tinggi dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan melalui platform televisi.
Jika dibandingkan implementasi ASO di negara lain, lanjut dia, masyarakatnya cenderung menunggu membeli TV digital atau set top box sampai ada kebutuhan menonton televisi 'killer content'.
Permintaan penundaan ASO juga disampaikan penyelenggara multipleksing lainnya. Antara lain, Viva Group, Media Group, MNC Group, dan Transmedia.